Breaking News
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang perencanaan dan Keuangan yang meliputi:
a. merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerja;
b. menyusun perjanjian kinerja;
c. menyelenggarakan pengadmistrasian keuangan;
d. melaksanakan pengadministrasian pendapatan daerah kewenangan DINKOMINFOSTASANDI ; dan
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.