Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian atau penerimaan, contohnya seperti pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas dan sebagainya dimaksudkan untuk mempengaruhi kinerja keputusan atau tindakan pejabat publik.
Praktik gratifikasi dapat terjadi di berbagai bidang seperti politik bisnis pelayanan publik dan sektor lainya meskipun dalam beberapa konteks pemberian hadiah bisa sah dan wajar. Dalam banyak kasus gratifikasi dapat menyebabkan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika.
Dasar Hukum Gratifikasi
Gratifikasi juga dapat dibahas mengenai dasar hukumnya, yaitu diatur diatur dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang tindak Pindana Korupsi. Gratifikasi dapat menjadi korupsi jika tidak memenuhi dua syarat, yaitu diberikan atau diterima oleh pegawai negri atau penyelenggara negara.
Graifikasi adalah segala bentuk pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainya,Graifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negri maupun di luar negri dan yang akan dilakukan dengan menggunakan sarana elekronik atau tanpa sarana elekronik.” ( Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001)
Bilamana Gratifikasi dikatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi? “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.
Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk dianalisis lebih lanjut. Sanksi pidana yang ditetapkan pada tindak pidana ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
Pengaduan gratifikasi dapat disampaikan melalui kotak saran dan pengaduan di kantor Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara.
Tim UPG dibentuk salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.