.jpg)

Breaking News
- Puskesmas Bener mendapatkan Predikat Akreditasi Paripurna untuk kedua kalinya
- Puskesmas Bener melakukan Pelatihan Pemadaman Kebakaran
- SADAR JAMILAH
- Perencanaan Kinerja Puskesmas Bener Tahun 2022
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2022
- Desa Kedungloteng Menuju Desa ODF
- Puskesmas Bener Menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi)
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 12
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:
a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;
b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;
c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;
d. menyediakan jasa penunjang;
e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris
sesuai tugas jabatannya.