Subbagian Umum dan Kepegawaian

By Admin Bener 11 Mei 2022, 09:43:40 WIB

Pasal 12

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang umum dan kepegawaian, yang meliputi:

a. menyelenggarakan pengadministrasian barang milik daerah;

b. menyelenggarakan pengadministrasian umum;

c. menyelenggarakan pengadaan barang milik daerah;

d. menyediakan jasa penunjang;

e. menyelenggarakan pemeliharaan barang milik daerah;

f. menyelenggarakan pengadministrasian kepegawaian; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas jabatannya.