Korupsi

By Puskesmas Bener 12 Mei 2023, 13:34:25 WIB Kegiatan
Korupsi

Korupsi merupakan suatu tindakan yang masih seringkali terjadi di negara ini, dimana dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian dari seseorang hingga negara yang mencakup khalayak banyak. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik sendiri maupun yang sampai komplek dalam suatu kelompok. Salah satu objek korupsi yang hingga saat ini tidak dapat diberantas sepenuhnya terjadi di bidang kesehatan. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menegaskan bahwa pengelolaan dana kesehatan yang selalu meningkat setiap tahunnya masih kurang efisien, sehingga menjadi rawan tindak korupsi dan mengakibatkan program kesehatan pemerintah menjadi tidak efektif dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia masih belum menunjukkan performa yang baik.

Pada tahun 2001 hanya terdapat 1 kasus dalam korupsi kesehatan yang ditindak, dimana kasus tersebut semakin tahun semakin meningkat. Peningkatan penindakan kasus korupsi kesehatan terjadi lonjakan yang sangat tinggi antara tahun 2012 ke tahun 2013 yakni dari 14 menjadi 49 kasus, dengan kerugian negara pada tahun 2013 mencapai Rp 336,2 miliar. Terdapat suatu tren dengan pola yang berulang, dimana puncak penindakan terjadi pada setahun sebelum pemilu (2008 dan 2013). ICW menyampaikan bahwa pola tersebut menimbulkan spekulasi yang belum dapat dijawab, apakah dana korupsi kesehatan digunakan untuk dana kampanye dan/ atau apa program kesehatan sudah digunakan menjadi instrumen politik?

Seperti yang diketahui bersama, pembagian dana kesehatan dalam APBN dan APBD meliputi kuratif, promotif dan preventif dengan prosentase terbesar terdapat pada dana kuratif yang salah satunya penggunaannya untuk pembelian alat kesehatan. Namun celakanya dalam dunia kesehatan, kajian ICW menunjukkan bahwa korupsi paling banyak terjadi pada dana alat kesehatan, sedangkan dana promotif dan preventif dikorupsi jauh lebih kecil dibandingkan dana kuratif. Mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa merupakan modus yang paling umum digunakan pelaku korupsi kesehatan. Lembaga tempat korupsi kakap terjadi di Kementerian Kesehatan. Meski jumlah kasusnya kecil, namun kerugian negara yang ditimbulkannya sangat besar. Adapun beberapa data besaran kerugian dan hasil kajian lainnya dapat disimak pada hasil kajian ICW berikut.

 

Ketidakhadiran

Salah satu bentuk korupsi yang paling sering disebutkan adalah ketidakhadiran petugas kesehatan. Hal ini sering terjadi karena mereka melakukan pekerjaan lain di sektor swasta, pekerjaan yang kemungkinan besar memberikan gaji lebih tinggi, sehingga ketika mereka mempunyai jadwal ganda, sektor publik biasanya akan terkena dampaknya. Dalam salah satu survei Afrobarometer baru-baru ini, lebih dari 50 persen responden di 25 negara melaporkan ketidakhadiran dalam pelayanan kesehatan baru-baru ini. Jumlah ini berkisar antara 23 persen di Burundi hingga 90 persen di Maroko ( Kankeu, 2018 ). Dalam banyak kasus, ketidakhadiran dan fenomena “pekerja hantu” sering terjadi ketika korupsi yang dilembagakan menciptakan lingkungan yang memungkinkan pekerja layanan kesehatan untuk mangkir dari tugas dan bukannya melepaskan sebagian dari gaji mereka, yang kemudian dibagi secara institusi ( Nishtar, 2010 ). . Ketidakhadiran ini dan ketidakpastian mengenai apakah fasilitas umum akan memiliki staf yang memadai ketika pasien membutuhkannya menyebabkan ketergantungan pada penyedia layanan di klinik swasta dan dengan demikian fasilitas umum ditutup atau kurang dimanfaatkan ( Nishtar, 2010 ). Selain itu, pasien yang masih bergantung pada fasilitas umum yang memiliki staf yang buruk harus menunggu lama dan layanan kesehatan yang mungkin tidak berpusat pada masyarakat.

 





Counter Pengunjung