Gratifikasi, Nikmat Pembawa Sengsara

By Puskesmas Bener 10 Jan 2023, 13:01:05 WIB Kegiatan
Gratifikasi, Nikmat Pembawa Sengsara

A                     Apa itu Gratifikasi??

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik” (Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001).

Gratifikasi dikatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi? “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.





Counter Pengunjung