Zona integritas
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Langkah Membangun Zona Integritas yaitu:
1. Membangun komitmen pemimpin
2. Perbarui sistem internal
3. Hadir di Publik
4. Sosialisasi Program
5. Jaga Konsistensi
Enam Area Zona Integritas yaitu :
Area Pertama adalah Manajemen Perubahan
Area Kedua adalah Penataan Tata Laksana
Area Ketiga adalah Penataan Sistem Manajemen SDM
Area Keempat adalah Akuntabilitas Kinerja
Area Kelima adalah Penguatan Pengawasan
Area Keenam adalah Peningkatan Pelayanan.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
1. STOP KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) di wilayah kerja
2. Bebas Pungli, Calo dan suap
3. Meningkatkan Pelayanan Puskesmas dengan cepat dan prima
4. Dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat